(1980). Masalah-masalah hukum perdata adat: Di kecamatan Arga Makmur, kabupaten Bengkulu Utara, daerah hukum pengadilan negeri Bengkulu, wilayah hukum pengadilan tinggi, Palembang. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman.
Chicago Style CitationMasalah-masalah Hukum Perdata Adat: Di Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi, Palembang. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman, 1980.
MLA CitationMasalah-masalah Hukum Perdata Adat: Di Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi, Palembang. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman, 1980.