Parwoto Wignjosumarto. (2012). Tugas dan wewenag hakim pemeriksa/pemutus perkara, hakim pengawas, kurator, pengurus: Perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU Nomor 37 tahun 2004) (Edisi Revisi.). Jakarta: Tatanusa.
Chicago Style CitationParwoto Wignjosumarto. Tugas Dan Wewenag Hakim Pemeriksa/pemutus Perkara, Hakim Pengawas, Kurator, Pengurus: Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Nomor 37 Tahun 2004). Edisi Revisi. Jakarta: Tatanusa, 2012.
MLA CitationParwoto Wignjosumarto. Tugas Dan Wewenag Hakim Pemeriksa/pemutus Perkara, Hakim Pengawas, Kurator, Pengurus: Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Nomor 37 Tahun 2004). Edisi Revisi. Jakarta: Tatanusa, 2012.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.