(2007). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. Jakarta: Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia.
Chicago Style CitationPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. Jakarta: Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, 2007.
MLA CitationPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. Jakarta: Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, 2007.