(2007). Peraturan Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Nomor: 07/IKM/PER/2/2007 tentang kriteria dan prosedur perusahaan industri kecil dan menengah (IKM) yang diberikan insentif biaya jasa konsultansi. Jakarta: Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Departemen Perindustrian RI.
Chicago Style CitationPeraturan Direktur Jenderal Industri Kecil Dan Menengah Nomor: 07/IKM/PER/2/2007 Tentang Kriteria Dan Prosedur Perusahaan Industri Kecil Dan Menengah (IKM) Yang Diberikan Insentif Biaya Jasa Konsultansi. Jakarta: Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Departemen Perindustrian RI, 2007.
MLA CitationPeraturan Direktur Jenderal Industri Kecil Dan Menengah Nomor: 07/IKM/PER/2/2007 Tentang Kriteria Dan Prosedur Perusahaan Industri Kecil Dan Menengah (IKM) Yang Diberikan Insentif Biaya Jasa Konsultansi. Jakarta: Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Departemen Perindustrian RI, 2007.