Sri Sulastuti. Status majelis pertimbangan pajak (MPP) setelah berlakunya Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 dikaitkan dengan Undang-Undang Perpajakan Nasional. 1996.
Chicago Style CitationSri Sulastuti. Status Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perpajakan Nasional. 1996.
MLA CitationSri Sulastuti. Status Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perpajakan Nasional. 1996.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.