(2008). Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan. Banjarmasin: Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan.
Chicago Style CitationPeraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan. Banjarmasin: Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan, 2008.
MLA CitationPeraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan. Banjarmasin: Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan, 2008.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.