(2007). Peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 2007 tentang: Pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh panitia pemilihan kecamatan, komisi pemilihan umum kabupaten kota, dan komisi pemilihan umum provinsi. Palembang: KPU provinsi Sumatera Selatan Palembang.
Chicago Style CitationPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2007 Tentang: Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, Dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Palembang: KPU provinsi Sumatera Selatan Palembang, 2007.
MLA CitationPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2007 Tentang: Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, Dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Palembang: KPU provinsi Sumatera Selatan Palembang, 2007.