(1986). Susunan dalam satu naskah dari undang-undang nomor 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan undang-undang nomor 5 tahun 1975 dan dengan kedua dengan undang-undang nomor 2 tahun 1985 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 1985 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 5 tahun 1975 dan undang-undang nomor 2 tahun 1985. Jakarta: Departemen Penerangan.
Chicago Style CitationSusunan Dalam Satu Naskah Dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Pertama Dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 Dan Dengan Kedua Dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 Dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985. Jakarta: Departemen Penerangan, 1986.
MLA CitationSusunan Dalam Satu Naskah Dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Pertama Dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 Dan Dengan Kedua Dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 Dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985. Jakarta: Departemen Penerangan, 1986.